SANGGAU - IKN, Setelah mendapat keterangan dari pihak dinas perkebunan dan peternakan (disbunnak) kabupaten Sanggau bahwa PT. Agro Palindo Sakti (APS) belum miliki Hak Guna Usaha (HGU), menimbulkan pertanyaan terhadap patok lokasi di kawasan perkebunan kelapa sawit Wilmar grup.
Tampak tulisan BPN, APS dan 080 sebagai kode patok.
Menyikapi hal ini, Ketua Forum Tumenggung Kabupaten F.Luncung KS mengatakan, bahwa tanah yang di garap PT.APS diwilayah kecamatan Tayan Hulu adalah tanah adat. "Hampi 20 tahun Wilmar grup mengelola tanah adat di wilayah adat Dayak bumi daranante", tegas Luncung (27/9) di Sosok.
Kembali Luncung mempertanyakan patok PT.APS, apakah yang membuat patok tersebut BPN atau pihak perusahaan?
Luncung mendorong agar wartawan segera menelusuri kebenaranya mempertanyakan hal tersebut ke BPN Sanggau.
Jika BPN Sanggau yang memasang Patok tersebut tapi selama 20 tahun tidak mengeluarkan sertifikat HGU patut kita pertanyakan. Dan jika pihak PT. APS yang memasang patok tanpa ijin BPN maka hal ini berpotensi perbuatan pidana, tegas Luncung.
Tumenggung sebagai pemangku hak Ulayat atas tanah adat menurut Luncung, mendesak PT. APS agar segera mengembalikan tanah adat ke masyarakat. Upaya-upaya pengajuan HGU saat sekarang adalah sia- sia, setelah mengeruk keuntungan 20 tahun tanpa HGU.
Dan jika BPN mengeluarkan HGU sekarang, " kami masyarakat adat tidak tinggal diam", tegas Luncung.
Segala upaya memperjuangkan tanah adat akan kami tempuh, ucap Lucung mengakhiri pembicaraan.
(Rafael)