Tim STIK Lemdiklat Polri Supervisi Penanganan Tipikor di Polres Sanggau.

baner atas sekali

Tim STIK Lemdiklat Polri Supervisi Penanganan Tipikor di Polres Sanggau.

Selasa, 30 September 2025


SANGGAU - IKN, Lembaga pendidikan dan latihan (Lemdiklat) Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Polri menggelar penelitian dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi di Aula Polres Sanggau, Senin (29/9/2025). 


Kegiatan dipimpin langsung Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si., Kabag kumham Eid PPITK STIK Lemdiklat Polri yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Peneliti, menitik beratkan pada penerapan preventive polising atau pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi.


Turut mendampingi Kombes Pol Dodi Arifianto, S.I.K., M.Sc., Penjamin Mutu Pendidikan Madya Tk. III STIK Lemdiklat Polri, sebagai anggota tim.


Selain itu, hadir pula Pembina Dr. Syafruddin, S.Sos., M.Si., dosen STIK Lemdiklat Polri, serta AKBP Dr. Halimah, S.K.M., M.M., Flt. Kabagmin Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri yang berperan sebagai peneliti sekaligus sekretaris tim. Kehadiran mereka memperkuat tujuan penelitian agar berjalan sistematis dan terarah.


Dari Mabes Polri, hadir AKBP Sudarsono, S.I.K., yang diwakili oleh AKP Nanak Supriatna selaku Kabag Sumba Polres Sanggau. 


Kegiatan juga melibatkan unsur eksternal seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Forkopimda Kabupaten Sanggau, yang menunjukkan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan Tipikor.


Dalam penyampaiannya, Kombes Pol Tagor Hutapea menegaskan bahwa supervisi ini merupakan bagian dari strategi Polri memperkuat pencegahan Tipikor di daerah. “Kami ingin memastikan langkah pencegahan tindak pidana korupsi berjalan efektif dan bisa menjadi pedoman bagi jajaran Polri maupun pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. 


“Keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Tagor.


Polres Sanggau melalui AKP Nanak Supriatna juga menyampaikan apresiasi. “Supervisi dan penelitian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan peran pencegahan korupsi, sesuai arahan Mabes Polri,” ungkapnya.


Setelah diskusi dan sesi tanya jawab selesai, forum  menggaris bawahi pentingnya pengawasan berkesinambungan. 


Tanpa kontrol yang kuat, jargon pencegahan korupsi hanya akan menjadi slogan di atas kertas. Diskusi ini menekankan bahwa strategi pencegahan harus menyentuh pelayanan publik secara nyata.


Sebagai dasar hukum, pencegahan dan pemberantasan Tipikor mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi tersebut menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga harus ditangani secara komprehensif, baik dengan upaya represif maupun preventif.


Acara berjalan tertib hingga selesai, ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk mendukung Polri memperkuat langkah preventif pemberantasan korupsi.


Sumber: LP

Edit : Red