MELAWI - IKN, Toko penjual kayu milik TR di Desa Batu buil Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi Kalimantan barat beroperasi tanpa hambatan walaupun tidak mengantongi izin.
Hal ini di ungkapkan seorang penduduk setempat kepada awak media (29/10) yang enggan disebutkan namanya.
Menyimpan dan membawa kayu tanpa dokumen yang seharusnya di periksa sebagai pelanggaran hukum, toko TR malah diduga dibekingi petugas.
Bongkar muat kayu berbagai ukuran dan jenis di gudang TR lancar tanpa hambatan seolah kebal hukum.
Sumber mengatakan, dirinya heran dengan keberanian pemilik toko TR berdagang kayu skala besar dengan terang- terangan yang penyimpanan tumpukan kayunya tampak dari jalan seolah menantang petugas.
UU No.18 tahun 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pasal 12 (e) dan pasal 83 berbunyi;
Setiap orang yang memperniagakan hasil hutan kayu tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Masyarakat berharap agar menegak hukum segera menyelidiki dan menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sebagai perusak hutan yang merugikan ekosistem dan merugikan negara itu.
(Ino)
Komentar