Forum Temenggung Dewan Adat Dayak Sanggau Somasi ATR/BPN Soal Tanah Adat PT. Agro Palindo Sakti

baner atas sekali

Forum Temenggung Dewan Adat Dayak Sanggau Somasi ATR/BPN Soal Tanah Adat PT. Agro Palindo Sakti

Selasa, 14 Oktober 2025


SANGGAU – IKN, Forum Temenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau melayangkan surat somasi kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sanggau. Somasi bernomor 089/TMG-A/X/2025 itu menyoroti status tanah adat di Kecamatan Tayan Hulu yang selama ini dikelola oleh PT. Agro Palindo Sakti (PT. APS), anak perusahaan Wilmar Group.


Dalam surat tertanggal 1 Oktober 2025, Forum Adat menegaskan bahwa PT. APS telah mengelola tanah adat selama sekitar 20 tahun tanpa dasar hukum yang sah, karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan nasional.


Ketua Forum Temenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau melalui anggotanya Sarel Saipul, mengatakan pihaknya meminta ATR/BPN segera mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa lahan yang dikelola PT. APS merupakan tanah adat milik masyarakat Dayak.


“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak jika tanah adat kami dikelola tanpa dasar hukum yang jelas. Kami hanya menuntut pengakuan dan perlindungan sebagaimana diatur dalam konstitusi,” ujar Sarel di Sanggau, Selasa (14/10/2025).


Selain itu, Forum Temenggung juga meminta ATR/BPN untuk tidak menerbitkan HGU baru bagi PT. APS setelah somasi ini dikeluarkan, serta memberikan penjelasan tertulis terkait patok bertuliskan BPN yang berada di kawasan kebun perusahaan — apakah itu resmi dari BPN atau dibuat sepihak oleh perusahaan.


Surat somasi ini berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.


“Kami berharap somasi ini menjadi perhatian serius pihak ATR/BPN. Hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi, bukan diabaikan,” tambah Sarel.


Saat surat somasi ini disampaikan, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sanggau tidak berada ditempat. Pihak Forum Temenggung Kabupaten Sanggau berharap segera direspon terkait surat somasi tersebut

(Ins)