SANGGAU - IKN, Saat menjalankan tugas Jurnalis, wartawan Kalimantan pers bersama kru dari media Harapan Rakyat dan cyber tv di intimidasi petugas SPBU No. 64.785.08 Parindu dengan memprovokasi pengantri membentak wartawan ketika mengambil dokumentasi berupa vidio, gambar dan rekaman suara terkait pengisian drum di atas truk sebanyak 12 drum (15/10).
Peristiwa menghalangi tugas wartawan ini berpotensi melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat (1).
Anggota Polsek Parindu terkesan arogan dan bertengkar dengan wartawan.
Awalnya polisi menyarankan berdamai sebelum ke arah pengaduan, terkesan ada main mata.
Untuk tindak lanjut masalah ini wartawan akan membuat laporan di Polres Sanggau
(Ino)
Komentar