PH Hadi Mulyadi Datangi Mapolres Melawi Laporkan Edi Kayan

baner atas sekali

PH Hadi Mulyadi Datangi Mapolres Melawi Laporkan Edi Kayan

Kamis, 30 Oktober 2025

 



Melawi - IKN, Penasehat Hukum (PH) Hadi Mulyadi, Marada Manurung, S.H. mendatangi kantor Polisi Resort Melawi Kamis (30/10), melaporkan Edi Rianto (ED) terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai yang diatur Undang- undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU  nomor 11 Tahun 2008.


Maradu mengatakan, "perbuatan terlapor telah menyakiti hati klaien kami,  hingga merasa nama baiknya telah dicemarkan"  karena dituduh melakukan pungli.


Mental klien kami dijatuhkan bersama keluarganya melalui status WhatsApp saudara Edi Kayan tanggal 15 Juli 2025 yang menampilkan hasil  creenshot/tangkapan layar yang menampilkan nomor hp pribadi Hadi Mulyadi dengan kata-kata "TU ORANG ORANG  DAH JOM MAMPU KERJA NISI PAKAI MELI ROKOK KOPI HANYA TAU MUNGLI". Oleh karenanya harus dipertanggung jawabkan secara hukum.


Marada memberi pesan agar berhati-hati menggunakan media sosial yang berpotensi merugikan orang lain.

(Ino)