Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Karangan

baner atas sekali

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Karangan

Minggu, 12 Oktober 2025


LANDAK - IKN, Polsek Mempawah Hulu, Polres Landak, Polda Kalimantan barat ungkap peredaran narkotika di daerah Desa Karangan Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Penangkapan bermula saat polisi mengamankan RIYAN alias TOLE (inisial R), bersama tiga rekannya, masing-masing MUHAMAD ALIUK (inisial M), ZAKARIA (inisial Z), dan ISMABAIHAKI (inisial I). Keempatnya kemudian dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pengembangan dan penggeledahan di rumah Z yang beralamat di Dusun Suka Maju, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut antara lain:

Tiga unit handphone berbagai merek berikut SIM card-nya,

Tiga buah alat hisap (bong) yang telah dirakit,

Tiga buah korek api gas, serta

Uang tunai sebesar Rp408.000,-.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap Z mengarahkan polisi untuk melakukan penggeledahan di rumah R yang beralamat di Dusun Karya Jaya, Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan satu tas kecil berisi satu timbangan digital warna silver, satu bungkus rokok bertuliskan “Kalbaco Merah” yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, serta satu bungkus plastik klip kosong.


Sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Landak untuk proses penanganan lebih lanjut. Keempat terduga pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Landak.


Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Paskarianto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Benar, anggota kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini kasusnya sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Landak untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.


Lebih lanjut, Ipda Paskarianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.


 “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Mempawah Hulu. Masyarakat diimbau agar turut serta memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya. (hms/jung)