PT Batara Guna Perkasa Kangkangi ESDM

baner atas sekali

PT Batara Guna Perkasa Kangkangi ESDM

Kamis, 02 Oktober 2025


KAYONG UTARA - IKN, PT. Batara Guna Perkasa, salah satu dari delapan perusahaan tambang yang mendapat teguran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, penghentian sementara kegiatan, karena perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang sesuai aturan.


Teguran ESDM tersebut dikangkangi PT. Brata Guna Perkasa dengan tetep beroperasi di Kecamatan Simpang Hilir,  Kabupaten Kayong Utara Kalimantan barat.


Surat Sanksi resmi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2025, menegaskan penghentian sementara aktivitas 8 perusahaan tambang di Kalimantan barat, termasuk PT.Batara Guna Perkasa.


Pantauan lapangan awak media (1/10) menemukan adanya aktivitas PT. Batara Guna Perkasa. Dum truk mengangkut bauksit dari washing plant menuju pelabuhan melewati jembatan milik negara.


Menyikapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) " Rakyat Menanti Keadilan" (RMK), Parulian mendesak Kementerian ESDM untuk bersikap tegas.


"Jangan hanya sekedar mengeluarkan surat, Jika ada perusahaan yang tidak patuh sebaiknya, cabut ijinya", tegas Parulian.


Wibawa pemerintah dipertaruhkan dalam situasi ini, masyarakat menanti langkah Kementerian ESDM dalam menyikapi pembangkangan yang dilakukan PT. Brata Guna Perkasa.

(Jung)