SANGGAU - IKN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan barat mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan 437 penindakan terkait penyeludupan dan rokok Ilegal di Kalbar, dengan nilai mencapai kurang lebih Rp. 274,7 miliar.
Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau adalah salah satu daerah peredaran rokok Ilegal yang hingga kini pemainya belum tersentuh hukum.
Dugaan kuat, rokok Ilegal di Sosok masuk lewat jalur tikus dari Negara tetangga Malaysia di datang kan oleh pemilik toko Sinar Jaya
Berbagai merk rokok seperti "ERA", "Kalbaco", "Djarum" dll beredar di Tayan hulu tanpa tersentuh hukum
Seorang pembeli rokok Era mengatakan bahwa dirinya membeli di Toko "Sinar Jaya", milik Akong di simpang pasar sayur sosok.
"Akong toke besar rokok di daerah ini", ungkap sumber ke awak media (23/10).
Demi melindungi konsumen dan menjaga pajak rokok ke negara, diharapkan agar kepolisian melakukan penyelidikan terhadap peredaran rokok Ilegal di Tayan hulu.
(Tim)
Komentar