SANGGAU - IKN, Penambangan pasir di pinggiran sungai kapuas oleh CV. Krosik Entakai secara berlebihan, berpotensi menimbulkan abrasi dan kerusakan lingkungan.
Jarak sungai Kapuas ke pinggir jalan lintas Sanggau- Sekadau hanya 50 m, yang merupakan tempat kegiatan penumpukan pasir CV. Krosik Entakai.
Pengerukan pasir secara berlebihan secara jangka panjang tanpa analisis lingkungan dikuatirkan berdampak pada kerusakan pinggiran sungai yang berdampak pada ketahanan badan jalan antar kabupaten itu.
Menanggapi persoalan dampak penambangan pasir dipinggiran jalan raya ini, Sarel Kepala Divisi Lingkungan Hidup dari Lembaga "Rumah Amanat Prabowo Subianto" (RAMPAS) Kabupaten Sanggau mendesak, agar pemerintah Kabupaten Sanggau meninjau lokasi CV. Krosik Entakai dan segera menghentikan kegiatannya.
Sarel mempertanyakan perijinan kegiatan penambangan pasir di daerah Semuntai km.5 itu "apakah memiliki ijin galian atau tidak?"
Jika ada ijin, Sarel meminta kepada pemerintah meninjau ulang kembali agar segera menghentikan penambangan pasir yang merusak kawasan sungai Kapuas dan mengantisipasi dampak abrasi yang berpotensi longsor ditepian jalan raya.
Pantauan awak media di lapangan (18/11) alat berat excavator sedang mengisi pasir ke bak damtruk, diduga kuat bahwa bahan bakar yang digunakan alat berat itu menggunakan solar bersubsidi yang juga perlu diselidiki aparat penegak hukum segera.
(Tim)
Komentar