Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Migas

baner atas sekali

Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Migas

Sabtu, 01 November 2025


JAKARTA - IKN, Kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung) Republik Indonesia, Anang Supriatna menjelaskan Direktur keuangan PT.Pertamina (Persero) berinisial ESM diperiksa Kejagung kamis (23/10) merujuk Emma Sri Martini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, subholding, serta kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) periode 2018- 2023.


Dalam kasus ini, kejagung telah menetapkan 18 tersangka, satu diantaranya masih buron di luar negeri, yakni Muhammad Riza Chalid.


Para tersangka diduga menimbulkan Kerugian negara lebih dari Rp.285 Triliun.


Pada tahap awal, Kejagung lebih dulu menjerat empat mantan pejabat Pertamina.


- Riva Siahaan, eks Dirut PT. Pertamina Patra Niaga (PPN)

- Maya Kusuma, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN

- Edward Corner, VP Trading Product PPN

- Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT. Kilang Pertamina Internasional.


Jaksa menduga para tersangka melakukan berbagai penyimpangan, mulai dari pengadaan dan ekspor- impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM), penyewaan kapal dan terminal BBM, hingga pemberian kompensasi produk pertalite serta penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

(Roi)