BENGKAYANG - IKN, Peredaran rokok ilegal di daerah perbatasan Indonesia- Malaysia di Kabupaten Bengkayang diduga kuat adanya permainan dari pihak bea cukai.
Hal ini di ungkapkan seorang pemain rokok ilegal yang mengaku mendapatkan barang dari distributor yang menurut informasinya tinggal di daerah perbatasan Indonesia- Malaysia di Jagoi babang.
Menurut sumber, pabrik rokok merek Kalbaco berada di wilayah batas Singkawang- Bengkayang.
Berbagai merk rokok di produksi di Singkawang yang peruntukannya adalah ekspor. Distributor rokok Kalbaco punya perjanjian dengan para agen yang berisi : bilamana ada ditemukan rokok Kalbaco ekspor beredar di Indonesia maka ijin agen akan dicabut,
Strategi penerbitan MoU antara distributor dgn agen rokok ini seolah- olah menggiring opini bahwa peredaran rokok ilegal ini merupakan tanggungjawab agen semata.
Informasi yang berhasil dihimpun IKN bahwa pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang merupakan bagiandari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Kalimantan Barat ikut bermain.
Pantauan media (25/11) di Jagoi babang masif beredar barang- barang ilegal dari Malaysia seperti daging sapi beku, sosis, rokok dll, yang diduga kuat masuk ke Indonesia yang dikoordinir oleh Ys.
Sumber yang tidak mau identitasnya disebutkan dan juga seorang pedagang rokok tak bercukai mengatakan, dirinya mendapatkan barang- barang ilegal tersebut dari pemain di Jagoi babang.
"H adalah orang yang mengurusi barang- barang ilegal di batas", tegas sumber.
Sumber mengatakan, bos pemain barang ilegal Jagoi itu diduga kuat dibina pengawas pelayanan bea dan cukai sehingga pemain berani mendatangkan barang- barang ilegal dengan jumlah besar yang luput dari pengawasan.
Untuk memberantas mafia di daerah perbatasan ini, masyarakat mengharapkan agar Polisi dan Kejaksaan RI melakukan penyelidikan di wilayah Bengkayang
Hingga berita ini diterbitkan, IKN belum berhasil mendapat keterangan resmi dari kepala KPPBC di Jagoi babang.
(Tim)
Komentar