SANGGAU - IKN, Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) No.64.785.05 Sungai mawang Kabupaten Sanggau dengan terang- terangan mengisi solar bersubsidi ke dalam drum dan derigen dengan modus mengatakan ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah.
Pantauan awak media, Jumat (21/11), tampak mobil pik-up warna putih bertempel plang rekomendasi membawa drum sedang melakukan pengisian minyak solar bersubsidi.
Saat dikonfirmasi wartawan, diketahui solar akan di bawa ke Kecamatan Bonti.
Keabsahan surat rekomendasi yang digunakan yang diduga mengelabui petugas belum terkonfirmasi kepada pejabat penerbit.
Demi mendapat keuntungan lebih, pihak SPBU memberi peluang kepada pelaku penimbunan minyak bersubsidi yang merugikan masyarakat penerima manfaat.
Di duga kuat para Penimbun menyalurkan solar bersubsidi ini ke sektor usaha lain seperti penambang emas ilegal dan kepada para pengusaha sawit dengan harga tinggi yang tidak sesuai peruntukannya.
Menyikapi persoalan ini, Sarel Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat " Rumah Juang Amanat Prabowo Subianto" (RAMPAS) Kabupaten Sanggau mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan ke SPBU Sungai Mawang yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi dan memperjual belikan barang bersubsidi diatas harga eceran yang sudah ditetapkan pemerintah.
(Tim)
Komentar