SANGGAU - IKN, Barang- barang bersubsidi ditetapkan pemerintah dengan harga terjangkau untuk keluarga tidak mampu yang berpenghasilan dibawah Rp.30 juta/ tahun. Petunjuk teknis dan pelaksanaan penyaluran barang bersubsidi sering dilanggar sehingga tidak tepat sasaran.
Pantauan awak media di lanting rumah terapung di Meliau ditemukan perdagangan barang bersubsidi berupa bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perdagangan barang bersubsidi sudah berlangsung cukup lama di atas rumah terapung milik Asun itu. Bisnis ini dikelola sejak bapaknya Asun yaitu bapak Atai masih hidup, terang sumber.
Menyikapi peristiwa memperdagangkan kembali barang bersubsidi ini, Mikael Patrik dari Lembaga Rumah Amanat Prabowo Subianto mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan untuk menyelidiki penyimpangan penyaluran barang bersubsidi bahan bakar pertalite di atas lanting itu.
Diharapkan agar polisi dan pihak kejaksaan melakukan penyelidikan segera dan jika benar ditemukan adanya perdagangan barang bersubsidi supaya diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Tim)
Komentar