SANGGAU - IKN, Kios Saba Tani penyalur pupuk bersubsidi diduga melanggar aturan menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET) melampaui harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Menurut informasi Toko Saba Tani yang terletak di Jalan Bodok- Bonti, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau telah lama menjadi kios penyalur pupuk bersubsidi sejak Damsuki masih aktif sebagai Pengawas Dinas pertanian. Bahkan dikabarkan Damsuki pernah sebagai pejabat penerbit Surat Rencana Defenitif Kerja Kelompok ( RDKK) ketika dirinya belum pensiun.
Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, praktik tersebut sudah berlangsung dan meresahkan petani.
“Toko Saba Tani menjual pupuk subsidi di atas harga HET. Ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan petani,” ujarnya.
Pupuk subsidi merupakan komoditas yang pengawasannya dilakukan secara ketat karena berkaitan langsung dengan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Penjualan pupuk di atas HET tidak hanya melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian, tetapi juga dapat dijerat dengan aturan pidana terkait penyalahgunaan barang subsidi.
Warga berharap Polres Sanggau turun tangan melakukan tindakan tegas, mengingat persoalan pupuk subsidi merupakan isu sensitif yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar para petani.
Tindakan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET sangat bertentangan dengan semangat ketahanan pangan yang di gaungkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Menanggapi persoalan ini, ketua Rumah Amanat Prabowo ( RAMPAS 08) Kabupaten Sanggau Jungkarnain Sagala, S.H. mendesak pihak kepolisian agar melakukan penyelidikan mengenai informasi ini.
Sejak berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Damsuki selaku pengelola kios untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
(Yehezkiel)
Komentar