Mul Pemilik Toko Rahman Jaya Tampung Emas Ilegal di Bodok

baner atas sekali

Mul Pemilik Toko Rahman Jaya Tampung Emas Ilegal di Bodok

Rabu, 17 Desember 2025


SANGGAU - IKN, Pemilik toko Rahman Jaya pak Mul dikabarkan merupakan bos pembeli emas hasil tambang ilegal di Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.


Seorang pekerja tambang yang berasal dari Bonti mengatakan, dirinya pernah menjual emas hasil tambang ke Mul pemilik toko Rahman Jaya di simpang Meliau itu.


Menampung emas hasil penambangan ilegal adalah merupakan penadahan hasil kejahatan yang berpotensi pidana.


Sesuai Undang-undang No.3 tahun 2020 tentang minerba pasal 161 yang menjelaskan setiap orang yang menampung mineral yang berasal dari penambangan tanpa izin dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.


Penampungan emas ilegal berpotensi melakukan pencucian uang yang juga bisa dijerat berdasarkan UU.8 tahun 2010 tentang TPPU pidana penjara 20 tahun.


Jika informasi praktek penadahan penambangan ilegal ini benar, masyarakat mengharap agar penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk ditindak lanjuti dan menyeret pelaku untuk diadili sesuai undang- undang yang berlaku.

(Tim)