SANGGAU - IKN, Toko Sinar Ponsel di pasar Bodok, Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau menjual barang- barang ilegal. Petasan tanpa izin, rokok tanpa cukai tersedia di toko Sinar Ponsel yang berkedok menjual ponsel di Pasar Bodok, yang tidak jauh dari kantor Polsek itu.
Sumber mengatakan, penjualan rokok ilegal ditoko tersebut sudah berlangsung cukup lama. Diketahui pemilik toko bernama Ati yang diduga kebal hukum.
Warga mempertanyakan kinerja kepolisian setempat apakah tidak mengetahui peredaran rokok ilegal di toko sinar ponsel? Sementara jarak toko ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Parindu terhitung sangat dekat.
Sumber menyebutkan bahwa rokok yang dijual tidak dilengkapi pita cukai resmi, yang berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan pajak. Selain itu, penjualan petasan juga dinilai berbahaya, terutama jika tidak memiliki izin resmi dan standar keamanan yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti informasi ini demi menjaga ketertiban dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Parindu.
(Tim)
Komentar