DAD Tayan Hulu Libatkan Anak Dibawah Umur Kasus PT APS

baner atas sekali

DAD Tayan Hulu Libatkan Anak Dibawah Umur Kasus PT APS

Rabu, 28 Januari 2026


SANGGAU - IKN, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu mengirim surat undangan ke Sekolah Cahaya Kemuliaan Sosok.


MC siswi kelas VII diperintah Ibu Anas mengambil Henponnya di kantor untuk dibawa diruang kelas memfoto surat dari DAD dan dilakukan MC di depan kawan- kawanya.


Ibu Anas diketahui bekerja disekolah Cahaya Kemuliaan di Bagian Keuangan di sekolah SMP tersebut.


Theresia Rohati, ibu dari MC mengatakan, dirinya tidak terima dengan perlakuan DAD Tayan Hulu yang membuat anaknya merasa tertekan karena kawan- kawan satu sekolahnya bertanya kepadanya "apakah kejahatan bapak mu hingga di undang pegelran adat?", tegas Theresia menirukan anaknya.


Theresia mempertanyakan sikap ketua DAD Tayan  Hulu, mengapa melibatkan anaknya yang masih dibawah umur dengan persoalan yang dihadapi orang tua. 


Sebagai orang tua, Theresia bertanya-tanya, darimana Ketua DAD Tayan Hulu mengetahui alamat sekolah anak dari Jungkarnain Sagala?


Dari cara- cara ini diduga kuat bahwa kinerja DAD Tayan Hulu dengan sengaja melakukan tekanan moral bagi MC.


Theresia berharap agar perlindungan untuk anaknya MC bisa dijamin oleh Negara. Menurut ibu korban ini, DAD telah dengan sengaja menakut-nakuti anaknya yang diduga dilakukan pemimpin ormas ini dengan terorganisir.


Setelah kejadian itu MC sempat mengatakan mau berhenti sekolah. Namun orang tuanya membujuk dan meyakinkan anak dibawah umur itu untuk tetap bersekolah.


Peristiwa siswa dipaksa memfoto surat dari DAD yang akan dibawa pulang ke rumah, setelah istirahat ke 2, sekitar pukul 13.50 WIB. Pada Hari Senin, tanggal 26/1/2026, itu sangat mengganggu mental MC.

(Tim)