Harapan Rakyat Layangkan Surat Konfirmasi Status HGU PT. PI ke BPN Landak

baner atas sekali

Harapan Rakyat Layangkan Surat Konfirmasi Status HGU PT. PI ke BPN Landak

Rabu, 21 Januari 2026


LANDAK - IKN, Media Harapan Rakyat secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Landak (BPN/ATR Landak) terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT Putra Indotropikal (PT. PI) yang telah 20 tahun mengelola kebun kelapa sawit di wilayah tanah adat tanpa dasar hak yang sah.


Surat konfirmasi bernomor 008/HR-LP/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tersebut disampaikan langsung ke Kantor BPN/ATR Kabupaten Landak dan diterima oleh pihak keamanan (security) atas nama Bowo.


Dalam surat tersebut, wartawan Harapan Rakyat meminta penegasan resmi BPN/ATR Landak menyusul informasi dari Temenggung Desa Sungai Kelik selaku pemangku hak ulayat, yang menyebutkan bahwa PT Putra Indotropikal diduga telah mengelola kebun sawit selama kurang lebih 20 tahun di wilayah tanah adat yang berada di Desa Sungai Kelik, Desa Rasan, dan Desa Mungguk, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan barat tanpa memiliki HGU.


Melalui surat konfirmasi itu, media Harapan Rakyat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada BPN/ATR Landak, di antaranya apakah PT Putra Indotropikal saat ini memiliki HGU yang sah di wilayah Kabupaten Landak. Jika memiliki, diminta penjelasan mengenai nomor HGU, luas areal, lokasi desa/kecamatan, serta tahun penerbitan HGU.


Selain itu, apabila PT Putra Indotropikal tidak memiliki HGU, BPN/ATR Landak juga diminta menjelaskan langkah atau tindakan yang telah atau akan dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan kebun kelapa sawit perusahaan tersebut.


Surat konfirmasi ini juga mempertanyakankeberadaan patok di lapangan yang bertuliskan BPN, apakah berkaitan dengan proses penerbitan HGU PT Putra Indotropikal atau kegiatan pertanahan lainnya.


Dalam suratnya, Harapan Rakyat turut mengingatkan bahwa BPN/ATR Kabupaten Landak sebelumnya pernah memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya HGU PT Andalan Nusantara Internasional (PT ANI). Oleh karena itu, konfirmasi ini diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan upaya menjaga transparansi pengelolaan pertanahan.


Hingga berita ini diterbitkan, jawaban resmi dari BPN/ATR Kabupaten Landak masih ditunggu. Media Harapan Rakyat menegaskan akan memuat setiap klarifikasi atau penjelasan secara berimbang dan proporsional sesuai dengan kaidah jurnalis yang patuh kepada Undang- undang pers No.40 Tahun 1999.

(Tim)