Heryanto Diduga Provokasi Tumenggung Jatuhkan Adat Tanpa Perbuatan Melawan Adat

baner atas sekali

Heryanto Diduga Provokasi Tumenggung Jatuhkan Adat Tanpa Perbuatan Melawan Adat

Sabtu, 31 Januari 2026


SANGGAU - IKN, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hulu Yosef Heryanto diduga menggiring opini publik melalui media sosial yang  memojokkan Jungkarnain Sagala, S.H. yang sedang memperjuangkan tanah adat Dayak Peruwan.


Persoalan sepele akibat kekeliruan pengetikan jabatan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menulis jabatan Jungkarnain Sagala, S.H. tertulis tumenggung yang seharusnya biro hukum tumenggung akhirnya berbuntut panjang sampai menjatuhkan nilai adat yang tidak sesuai prosedur adat.


Longgon GSP Kepala Suku Dayak Peruwan yang juga menjabat sebagai Tumenggung Kecamatan Tayan Hulu, berupaya mencerahkan masalah ini dengan memberikan klarifikasi, namun tidak berarti di mata Heryanto.


Longgon menegaskan, jika ada perbuatan pelanggaran hukum adat yang terjadi dalam hal ini, maka dirinyalah yang berwenang menggelar dan mengusut peristiwa pelanggaran.


Longgon menyebut Forum Tumenggung sedang berjuang menuntut PT.Agro Palindo Sakti (APS) atas lahan adat yang dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit  selama 20 tahun tanpa HGU. 


Dalam perjalanan penuntutan tanah adat Dayak Peruwan tersebut, ada dokumen berupa berita acara pertemuan antara kepala BPN dengan Tumenggung Longgon GSP pada tanggal 18/12/2026 yang keliru penulisan nama dan jabatan yang menjadi ruang kritik yang diduga disengaja oleh BPN untuk melemahkan Forum Tumenggung.


Heryanto mempermasalahkan, menuduh penyalah gunaan jabatan tumenggung oleh saudara Jungkarnain Sagala, S.H. padahal jabatan yang sebenarnya adalah biro hukum forum Tumenggung dengan SK lengkap.


Heryanto bukan meminta penjelasan ataupun klarifikasi terhadap BPN sebagai yang berkepentingan atas surat tersebut, malah melancarkan niatnya menghujat dengan berbicara di tiktok dan di WA melalui Sanggau Informasi dan Sosok Informasi yang menyerukan adanya pelanggaran yang dilakukan Jungkarnaen Sagala enggunaan gelar sakral yaitu Temanggung.


Yang paling tidak relevan, Heryanto menggiring opini yang berbau unsur sara dengan membawa-bawa nama suku Batak dan marga Sagala.


Padahal Jungkarnain Sagala, S.H sudah jelas sebagai Biro Hukum Forum Tumenggung Adat Dayak dengan Surat Keputusan resmi.


Setelah heboh di medsos unggahan Heryanto yang diduga mempropikasi itu,  Longgon GSP kembali memberikan klarifikasi tertulis menjelaskan kekeliruan penulisan jabatan itu dilakukan pihak BPN.


Sebagai Biro Hukum Forum Tumenggung Kabupaten Sanggau, Jungkarnain Sagala, S.H. tidak mau Marwah lembaga terhormat itu jatuh Dimata masyarakat, sehingga tidak melakukan reaksi.


Tugasnya mendampingi Tumenggung pemangku hak Ulayat tanah adat Dayak Peruwan dilakukan tanpa mendapat imbalan.


Kembali, Longgon menegaskan, dirinya sudah pernah memberikan klarifikasi mengenai kekeliruan penulisan jabatan Jungkarnain Sagala, S.H. oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang menuliskan Jabatan sebagai Tumenggung yang seharusnya ditulis Biro Hukum Forum Tumenggung.


Kekeliruan pengetikan pihak BPN itu menjadi ruang kritik sampai ke pegelaran adat yang digiring oleh Ketua DAD Tayan Hulu.


Atas putusan adat yang tidak dihadiri Jungkarnain itu, Pakar hukum adat Dayak Luncung KS angkat bicara. Luncung menilai Heryanto kurang cermat menelaah suatu masalah. Tindakan Heryanto yang memojokkan Jungkarnain dapat dikategorikan berlebihan, bahkan berpotensi menjatuhkan Marwah kearipan lokal.


Luncung menyarankan agar Heryanto segera meminta maaf atas kericuhan ini sebelum yang bersangkutan dihadapkan ke Rana hukum positip.

(Tim)