KETAPANG - IKN, Kantor PT Laman Mining di jalan Agus Salim No.16 Ketapang digeledah tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Kalimantan barat, Senin (5/1/26).
Tampak di halaman kantor PT. Laman personil TNI mendampingi penyidik menjaga keamanan.
Pagar halaman tertutup rapat, sehingga awak media tidak bisa memasuki area kantor.
Tampak dua unit mobil putih terparkir di depan kantor PT.Laman Mining.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan dikantor PT.Laman Mining.
PT.Laman Mining perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bauksit berlokasi di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara dan wilayah Nangatayap.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Laman Mining per tahun 2020 yang berlaku hingga Februari 2032, mencakup 13.575 Hektare.
Nama PT.Laman Mining menjadi sorotan setelah pada 25 September 2025 perusahaan ini dikabarkan menjalin kesepakatan strategis dengan PT. Bumi Resources TBK (BUMI). Dalam kesepakatan tersebut, BUMI mengakuisisi 45 persen saham PT.Laman Mining melalui penandatanganan term sheet bersama pemegang kendali Laman Mining, PT. Supreme Global Investment.
Nilai transaksi akuisisi itu mencapai Rp.984,96 miliar lebih. Target penutupan transaksi tersebut paling lambat pada 30 Oktober 2026.
PT. Laman Mining sedang mempersiapkan proyek pabrik alumina berskala besar dengan nilai investasi sekitar Rp. 24,98 Triliun.
Proyek ini akan dikerjakan oleh SAI dengan target konstruksi pada kuartal II tahun 2026.
Kapasitas pabrik dirancang akan menghasilkan 2,4 juta ton alumina per tahun dengan kebutuhan input sekitar 7,9 juta ton bauksit per tahun.
Perwakilan PT.Laman Mining, Valen membenarkan adanya pemeriksaan oleh Kejati Kalbar di kantor Ketapang menanyakan perizinan PT.Laman Mining dari awal hingga tahun 2021, ungkap Valen.
(Tim)
Komentar