SANGGAU - IKN, Longgon GSP Kepala Suku Dayak Peruwan menegaskan, Tanah adat yang digarap PT.Agro Palindo Sakti (APS) harus dikembalikan ke masyarakat adat.
Longgon yang kini menjabat sebagai Ketua Tumenggung Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu itu dengan tegas meminta Biro Hukum Forum Tumenggung Kabupaten Sanggau Jungkarnain Sagala, S.H. agar tetap bersedia mendampingi para tumenggung memperjuangkan tanah adat yang digarap oleh Wilmar grup selama 20 tahun agar kembali ke masyarakat dan kedepanya bisa memberikan kontribusi kepada daerah Kabupaten Sanggau.
Longgon berharap bersama para Tumenggung Desa Peruwan, Desa Mandong, Desa Janjang dan tumenggung Taba sebagai pemangku hak Ulayat atas tanah adat agar pemerintah daerah Sanggau segera mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT.APS yang menggarap tanah adat Peruwan selama kurang lebih 20 tahun tidak miliki Legalitas penguasaan atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU)
Jika Pejabat Pemerintah belum mengambil tindakan, kami akan menyurati Bupati segera.
(Tim)
Komentar