SINTANG - IKN, PT Sepauk Indah Penyalur Liquefiet Petroleum Gas (LPG) wilayah Sintang diduga melanggar aturan karena menyalurkan barang bersubsidi berupa LPG 3 kg ke Kabupaten Kapuas Hulu, diluar wilayah yang ditentukan.
Pantauan awak media Kamis, (15/1/26) PT. Sepauk Indah tampak menumpuk ratusan tabung berisi hendak diseberangkan dari Sintang ke Kapuas hulu.
Seorang warga Kapuas hulu di dekat Danau Sentarum yang mengaku membeli LPG dari PT. Sepauk Indah dengan harga Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) jauh melampaui harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah.
Pengembangan informasi, diketahui pedagang yang terlibat mafia gas LPG ini bukanlah pangkalan ataupun penyalur ditingkat lainya.
Dugaan pelanggaran atas penyaluran LPG bersubsidi diluar area ini PT. Sepauk Indah terkesan kebal hukum.
Tindakan memanipulasi lokasi penyaluran barang bersubsidi adalah pelanggaran serius yang berpotensi pidana dan administrasi.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum menyelidiki masalah ini untuk ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Tim)
Komentar