LANDAK - IKN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V enggan memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang disampaikan media terkait pengadaan dan kualitas pupuk di lingkungan perusahaan tersebut.
Lundak P wartawan Harapan Rakyat mengatakan pihaknya telah bersurat dengan Nomor: 047/HR-LP/XI/2025, tertanggal 13 November 2025, yang ditujukan kepada manajemen PTPN IV Regional V (eks PTPN XIII) meminta klarifikasi atas informasi dan keluhan yang berkembang di internal kebun terkait pengadaan pupuk urea dan NPK.
Mediae mengkonfirmasimekanisme pengadaan pupuk dan meminta penjelasan mengenai spesifikasi pupuk serta tindak lanjut perusahaan terhadap adanya komplain yang beredar di lapangan.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, PTPN belum memberikan jawaban resmi.
Lundak menegaskan, dirinya sempat melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan , namun agar media bersabar dan menunggu proses internal yang sedang berjalan. Setelah itu, tidak ada rilis atau klarifikasi lanjutan yang disampaikan kepada media.
Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV Regional V dinilai memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya dalam pengelolaan pengadaan barang yang berkaitan dengan kepentingan negara dan masyarakat.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta untuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini dipublikasikan, PTPN IV Regional V belum memberikan tanggapan tertulis, dan redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk dimuat pada pemberitaan berikutnya.
(Tim)
Komentar