KETAPANG - IKN, Sungai Pawan kembali menjadi sorotan publik terkait maraknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di alur sungai itu yang diduga dibekingi cukong.
Sepanjang aliran sungai Kecamatan ulu sungai, Tayap, Sandai ratusan lanting Dompeng pekerja menambang emas dibantaran sungai pawan. Pantauan awak media, ada sekelompok di Desa Patai patah dikebun masyarakat mengerjakan lokasi mencari mas yang juga diduga merusak lingkungan.
Muncul nama Rian sebagai koordinator perpanjangan tangan pemodal A yang beralamat disandai yang kabarnya berhubungan dengan bos Eman.
Sumber mengatakan, Rian warga Desa Penjawaan berhasil menjalin hubungan baik dengan APH Polsek Sandai dan Polsek Tayap sehingga ratusan set Dompeng beroperasi secara terang- terangan tanpa hambatan.
Sumber menyebut beberapa orang yang terlibat PETI diantaranya: Ok, Rn, Dd, Mn, HA dll. "Nama mereka tak asing lagi di masyarakat tiga kecamatan tersebut", terang sumber.
Selain sungai Pawan awak media juga menemukan kegiatan PETI di sungai kerabai kecamatan Hulu Sungai. Menurut informasi lanting ponton milik Er lima (5) unit ,milik Cp empat (4) unit, Ng satu (1) unit Dn satu (1) unit dan Fh dua (2) unit menggunakan mesin Robin.
Untuk wilayah Serinding dikoordinir seorang yang berstatus ASN.
PETI jika terbukti berpotensi melanggar Undang- undang No.3 tahun 2020 atas perubahan UU No 4 tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 ditegaskan bahwa orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana 5 tahun penjara dan atau denda Rp.100M (seratus Milyar Rupiah).
Masyarakat berharap, informasi ini menjadi perhatian APH agar menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing- masing untuk bersama-sama memberantas PETI sesuai amanat Kapolda Kalimantan Barat Irjenpol. Pipit Rismanto.
(Tim)
Komentar