Pembiaran Wimar Grup Tidak Bayar Pajak, Bupati Berpotesi Melanggar Hukum

baner atas sekali

Pembiaran Wimar Grup Tidak Bayar Pajak, Bupati Berpotesi Melanggar Hukum

Jumat, 13 Maret 2026


LANDAK - IKN, Jika seorang Bupati membiarkan korporasi tidak membayar pajak selama bertahun- tahun seperti yang terjadi di Kabupaten Landak, dimana lima anak perusahaan Wilmar grup tidak bayar pajak karena belum miliki Hak Guna Usaha, hal tersebut tergolong penyalah gunaan wewenang, atau pembiaran yang merugikan keuangan Negara atau keuangan Daerah.


Sesuai UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mengwajibkan pejabat Negara menjalankan pemerintahan secara jujur, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.


Sejalan dengan semangat Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ( Jo.UU No.20 thn 2001) pasal (3) pejabat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 1-20 tahun dan denda.


Yang mana pada poin penjelasan menegaskan bahwa pembiaran atas tidak dibayarnya pajak menyebabkan kehilangan pendapatan daerah bisa dianggap merugikan keuangan Negara/ daerah.


Sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati memiliki kewajiban mengelola keuangan Daerah, mengawasi pemungutan pajak daerah, dan menegakkan peraturan daerah.


Pembiaran terhadap kebocoran pajak merupakan kelalaian serius dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Pemerintah Daerah wajib melakukan penagihan pajak, pengawasan pajak, dan penegakan terhadap wajib pajak.


Masyarakat mengharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung RI bisa melakukan penyelidikan terhadap pajak Wilmar grup di Kabupaten Landak.

(Tim)