KUBU RAYA - IKN, Pada tanggal 9 Apil 2026, Komisi II DPR-D Kabupaten Kubu Raya mengadakan rapat, terkait pembahasan temuan adanya aktivitas produksi arang yang diduga berasal dari kawasan konservasi mangrove.
Langkah DPR-D dalam menyikapi produksi arang tersebut menjadi sorotan publik setelah DPR-D mengakui bahwa penebangan mangrove berpotensi berbenturan dengan regulasi kehutanan dan dampak terhadap lingkungan, namun pada bagian rekomendasi solusi jangka pendek DPR-D mengusulkan agar stok arang yang ada "dijual secara terbatas" di wilayah Kalimantan barat. Serta mendorong koordinasi lintas instansi untuk membantu penyaluran hasil produksi.
Usulan ini menuai kritik dari berbagai pihak, karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, jika bahan baku arang tersebut benar berasal dari kawasan konservasi.
Sejumlah pengamat menilai bahwa, apabila sumber bahan baku arang itu terbukti ilegal, maka proses distribusi maupun penjualannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme penindakan dan penyitaan oleh aparat berwenang.
"Jika benar berasal dari kawasan yang dilindungi, maka pendekatan ya bukan pada distribusi, melainkan penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan", tegas seorang pengamat hukum Kalbar yang mengaku mengikuti perkembangan informasi tersebut.
Adanya isi dokumen menyangkut rekomendasi DPR-D membentuk tim khusus lintas instansi untuk menangani masalah tersebut, hingga berita ini diterbitkan, media belum mendapat penjelasan rinci dari pihak DPR-D Kubu Raya.
Sementara, pengamat hukum Yayat Darmawi, S.H., M.H memberikan komentarnya terkait sikap DPR-D, " Sebaiknya janganlah lakukan upaya memaksakan kehendak dengan dalih menghabiskan stok arang bakau yang ada, karena apapun alasanya perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja akan berdampak atau berakibat hukum bagi pelakunya, termasuk bagi pihak yang menyuruh melakukan", tegas Yayat.
(Ino)
Komentar