PONTIANAK - IKN, Mantan Anggota DPR RI diduga terseret menerima aliran dana senilai Rp. 40 Miliar dalam Kasus Korupsi Bauksit Kalbar.
Kejaksaan Agung RI tengah menyelidiki dugaan aliran dana sebesar Rp40 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR RI berinisial MA.
Terindikasi ada setoran fantastis yang diduga terkait pengurusan dokumen dan pengawasan aktivitas pertambangan bauksit di Kalimantan Barat yang kini tersandung hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 21 Mei 2026 atas dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit.
Dalam perkembangan penyidikan per Juni 2026, tim penyidik Kejagung telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik Aseng di Pontianak, termasuk mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, serta puluhan unit alat berat tambang.
Kasus ini terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk peran mantan anggota legislatif tersebut yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.
Masyarakat berharap supaya kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, agar membuat para mafia tambang jera. Melalui langkah tegas ini, diharapkan tata kelola tambang di Indonesia semakin baik dan transparan dan selalu mengikuti aturan dan regulasi sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.
(Raf)
Komentar