KETAPANG - IKN, AKR Corporindo sebagai badan usaha yang mendapat penugasan dari pemerintah melalui pengawasan BPH Migas menyalurkan solar bersubsidi.
melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (SPBKB) adalah fasilitas penyalur bahan bakar yang mirip dengan SPBU, namun biasanya berskala lebih kecil untuk melayani wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dalam program BBM Satu Harga.
SPBKB didirikan untuk mendukung program pemerintah agar masyarakat di daerah pelosok dapat membeli BBM dengan harga yang sama persis seperti di kota-kota besar.
Namun SPBKB AKR 30.3.1.017 di Desa Merimbang jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat di informasikan menjual BBM subsidi di atas harga eceran tertinggi(HET).
Seorang sopir truk saat ditemui awak media di lokasi pengisian BBM SPBKB AKR 30.3.1.017 mengatakan,
kalau disini dari nol liter sampai penuh tangki solar subsidi di jual dengan harga Rp 9.000 perliter, ungkap sopir (31/5/2026).
Hasil konfirmasi media kepada Agus selaku pengurus AKR memperoleh keterangan bahwa pihaknya melakukan pembatasan penjualan BBM solar subsidi tetap 50 liter permobil dengan harga HET.
"Namun jika para supir nambah pengisian diatas 50 liter saya jual dengan harga Rp 8.000 perliter atas perintah bos", kata Agus singkat.
Penjualan BBM bersubsidi melampaui HET adalah hal serius yang berpotensi melanggar UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mengacu pada peraturan Presiden tentang penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi berpotensi pada pencabutan izin usaha, dan denda ataupun pidana.
Masyarakat mendesak agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum (APH) terkait untuk lakukan pemeriksaan SPBKB AKR 30.3.1.017 yang berada di jalan lintas Tayan- Sandai di desa merimbang jaya itu.
(Tim)
Komentar