SANGGAU - IKN, SPBU No.64.785.15 yang berada di Desa Balai Belungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau diduga melakukan penjualan BBM jenis Solar bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, SPBU tersebut juga diduga melayani pengisian langsung ke galon maupun derigen serta Tanki siluman tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku yang diduga kuat disalurkan ke pertambangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama, sehingga menimbulkan keresahan bagi para pengguna BBM subsidi yang berhak menerima manfaat. Warga menilai penjualan di atas harga resmi serta pengisian menggunakan jerigen berpotensi membuka peluang penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa petunjuk teknis dan petunjuk penyalurannya agar tepat sasaran, namun masih dikelabui para mafia.
Pengisian BBM subsidi ke jerigen atau galon hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu dan tidak boleh digunakan untuk praktik penjualan kembali yang merugikan masyarakat.
Apabila terbukti menjual BBM subsidi tidak sesuai ketentuan atau menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, penjualan BBM subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan tata niaga BBM subsidi yang diawasi oleh BPH Migas dan Pertamina.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan penjualan Solar Subsidi di atas HET dan pengisian langsung ke galon maupun jerigen tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.
(Raf)
Komentar