SANGGAU - IKN, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.64.785.04 Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar tersorot bermain mafia BBM bersubsidi.
Pantauan media, Jumat (5/6/2026) di SPBU tersebut terjadi transaksi jual Solar hingga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter jelas- jelas melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menjual BBM bersubsidi melampaui HET merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat penerima manfaat dan merugikan negara.
Seorang sopir truk saat ditanya mengenai harga solar dijual SPBU Pana, mengatakan, SPBU ini memberi pembatasan hingga 40 Liter dengan harga normal. "Jika membeli solar diatas 40 Liter menjadi naik harga Rp.10.000,- per liter", terang sumber.
Penjualan BBM bersubsidi melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah hal serius yang berpotensi melanggar UU No.22. Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mengacu pada peraturan presiden tentang penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi berpotensi pada pencabutan izin usaha, dan denda ataupun pidana.
Saat ditanya petugas pengelola SPBU menyampaikan, pekerja menjalankan perintah bosnya Sutono.
Sementara, penelusuran media dilapangan menerima informasi bahwa SPBU Pana telah lama bermain mafia BBM jenis solar. Sumber mengatakan,terjadi kenaikan harga solar bersubsidi di SPBU Pana tegas sumber yang tidak mau identitasnya disebutkan.
Penyimpangan penyaluran dan kenaikan harga BBM bersubsidi di SPBU Pana ini perlu menjadi perhatian penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan media belum berhasil melakukan konfirmasi ke pimpinan SPBU maupun ke Pertamina dan BPH Migas.
(Tim)
Komentar