SANGGAU - IKN, Paulus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat dikonfirmasi media, Jumat (31/7/2026) mengatakan, "Apabila benar terdapat pungutan yang bersifat wajib dengan nominal yang telah ditentukan kepada peserta didik baru, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengenai larangan pungutan di sekolah negeri. Karena itu, Komisi IV akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah sebelum mengambil sikap lebih lanjut.", tulis politisi Partai Demokrat itu via WA.
Pada tempat dan waktu berbeda, Kepala Sekolah SMP N 1 Kembayan Armanson Saragih, S.Pd membantah dirinya melakukan penyalahgunaan wewenang serta melakukan pungli.
Sementara Roder N, S.H. dari LBH Sekolah menilai bahwa pungutan senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap siswa sesuai yang tertuang di kwitansi daftar ulang poin (8) dengan jelas memiliki batas waktu dan peruntukanya adalah untuk biaya pengerasan halaman sekolah, parit dan penataan taman sekolah.
LBH Sekolah mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau mengambil langkah atas kasus ini "sebelum resmi kami laporkan ke pihak yang berwajib", tegas Roder.
(Tim)
Komentar