SINTANG - IKN, Mantan Wakil Bupati Sintang, Askiman, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evanggelis ( GKE) Petra Sintang.
Majelis Hakim menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.
Hakim memerintahkan pemulihan hak, harkat dan martabat Askiman serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah pembangunan rumah ibadah ini menjadi terang setelah proses pengadilan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi, majelis hakim menyimpulkan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti.
(Yosep)
Komentar