Permohonan HGU Wilmar Warga Pertanyakan Pajak 20 Tahun

baner atas sekali

Permohonan HGU Wilmar Warga Pertanyakan Pajak 20 Tahun

Rabu, 29 Juli 2026

 


LANDAK - IKN, Pada acara sidang permohonan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Wilmar di Kabupaten Landak, seorang Pengunjung mempertanyakan konsekwensi kepatuhan Wilmar terhadap pajak selama 20 tahun  kebun kelapa sawit itu beroperasi. Sidang Panitia B tersebut digelar di Kantor Wilmar di Desa Rasan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan barat pada bulan Juni 2026.

PT. Pratama Prosentindo (PT.PP) salah satu perusahaan yang ikut dibahas dalam pertemuan dikantor kebun itu atas tanah adat seluas 7642843 HA.

Pihak BPN tidak menjawab pertanyaan masyarakat mengenai "bagaimana tentang konsekwensi ketidak patuhan perusahaan Wilmar selama 20 tahun beroperasi tanpa HGU?", tanya salah satu pengunjung sidang.
Jawaban yang didapat bahkan lari ke wewenang yang berkompeten menandatangani HGU berdasarkan luas tanah yang diajukan, yaitu: "jika luas tanah dibawah 500 HA maka bisa ditandatangani Kanwil BPN, jika lebih dari jumlah tersebut yang berwenang adalah Menteri', demikian jawaban penarasumber.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah otonomi Landak mengambil langkah tegas dalam menyikapi penerbitan HGU Wilmar ini.

Ketiadaan HGU selama 20 tahun berpotensi menimbulkan persoalan objek dan luas tanah yang dipakai usaha tidak jelas, data administrasi antara BPN, Pemerintah daerah, dan DJP tidak singkron serta dasar penetapan PBB dipertanyakan.

Publik mempertanyakan sikap pemerintah daerah Landak tentang dugaan kerugian negara selama 20 tahun Wilmar beroperasi di daerah ini tanpa HGU.

(Tim)