MELAWI - IKN, SPBU No.64.786.08 yang berada di Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nangapinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan barat menjual BBM jenis Solar bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, SPBU tersebut juga melayani pengisian langsung ke derigen maupun drum serta Tanki siluman tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan media ini, Rabu (16/7/2026) praktik penyimpangan penyaluran barang bersubsidi tersebut berlangsung seolah-olah tidak ada masalah.
Seorang warga setempat yang ikut antri di SPBU tersebut mengatakan, praktik mafia BBM dilakukan pengelola SPBU Lengkong tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama.
Sumber mengatakan dirinya heran, "Mengapa Polisi tidak bertindak?, padahal ditiap Desa ada Babinkamtibmas", tukas sumber.
Praktik mafia BBM bersubsidi ini meresahkan masyarakat karena ulah penimbun BBM menjadikan harga dikios-kios menjadi naik signifikan karena stok di SPBU berpindah ke kios- kios pengecer.
Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa petunjuk teknis dan petunjuk penyalurannya agar tepat sasaran, namun masih dikelabui para mafia.
Pengisian BBM subsidi ke jerigen atau galon hanya dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu dan tidak boleh digunakan untuk praktik penjualan kembali yang merugikan masyarakat.
Apabila terbukti menjual BBM subsidi tidak sesuai ketentuan atau menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, penjualan BBM subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan tata niaga BBM subsidi yang diawasi oleh BPH Migas dan Pertamina.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan penjualan Solar Subsidi di atas HET dan pengisian langsung ke galon maupun jerigen tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, serta Pertamina segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.
(Raf)
Komentar