Kejaksaan Agung Kembali Menyita Rp.338,3 T Aset PT.QSS

baner atas sekali

Kejaksaan Agung Kembali Menyita Rp.338,3 T Aset PT.QSS

Senin, 31 Agustus 2026

 


PONTIANAK - IKN, Penyitaan aset beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS berinisial SDT alias Aseng senilai sekitar Rp338,3 miliar dilakukan  Kejaksaan Agung berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung .

Penyitaan berlangsung di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).


Aset Bergerak Capai Rp336,9 Miliar

Anang merinci barang bukti yang disita terdiri atas aset tidak bergerak dan aset bergerak.

Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan memiliki total estimasi nilai penyitaan Rp1,4387 miliar. Sementara itu, aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional mencapai Rp336,92 miliar.


Dengan demikian, total estimasi nilai seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.

Anang menegaskan, barang yang menjadi alat bukti tindak pidana dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satgas BPA Kejaksaan RI.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ujarnya.

(Raf)