Komisi II DPR-RI Janji Undang Tokoh Masyarakat Entikong ke Senayan

baner atas sekali

Komisi II DPR-RI Janji Undang Tokoh Masyarakat Entikong ke Senayan

Kamis, 20 Agustus 2026

 


SANGGAU - IKN, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Entikong, Antonius Angeu, S.IP.,  mengatakan masyarakat perbatasan dari Entikong telah menyampaikan permohonan permintaan warga diperbatasan kepada pemerintah Pusat sebagai masukan atas kondisi lemahnya perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan RI- Malaysia.

Terdapat satu poin penting dari audiensi tersebut yang perlu digarisbawahi, yakni adanya komitmen Ketua Komisi II DPR RI untuk mengundang tokoh masyarakat dan tokoh adat dari kawasan perbatasan ke Jakarta.

Menurut Antonius, nantinya para tokoh masyarakat dan tokoh adat akan mengikuti audiensi di Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait yang berhubungan langsung dengan tuntutan masyarakat Entikong.

"Ketua Komisi II berjanji akan mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, untuk audiensi di Jakarta, bersama dengan kementerian terkait, guna membahas berbagai tuntutan yang telah disampaikan masyarakat kawasan perbatasan.", terang Antonius
Namun,  pelaksanaan audiensi tersebut belum ditentukan.

“Poin yang perlu digarisbawahi, bahwa Komisi II akan mengundang kami para tokoh masyarakat ke Jakarta, untuk audiensi dengan kementerian terkait,” ujarnya.

Antonius berharap komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti secara nyata sehingga berbagai aspirasi masyarakat perbatasan tidak berhenti pada penyampaian tuntutan, tetapi dapat masuk dalam pembahasan bersama pemerintah dan kementerian terkait.

Dalam dokumen tuntutan masyarakat Entikong menegaskan bahwa aspirasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah pusat, melainkan bentuk kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus kepedulian terhadap masa depan masyarakat yang berada di beranda depan negara.

Masyarakat berharap Entikong dapat berkembang menjadi kawasan perbatasan yang maju secara ekonomi, memiliki infrastruktur yang memadai, kuat dari sisi keamanan serta tercapainya  kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Pemerintah pusat diharapkan melakukan pembangunan Entikong sebagai investasi strategis negara, bukan sekadar pembangunan daerah pinggiran.

“Entikong adalah wajah Indonesia di perbatasan. Karena itu masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang layak, adil dan setara dengan posisi strategisnya sebagai beranda depan NKRI,” demikian inti pernyataan dalam dokumen tuntutan tersebut.

Dokumen tuntutan masyarakat perbatasan ini disampaikan pada 17 Agustus 2026 atas nama masyarakat Entikong dan ditandatangani sejumlah unsur masyarakat adat, antara lain DAD Kecamatan Entikong, Majelis Adat Budaya Melayu Kecamatan Entikong, Persatuan Dayak Bidayuh Sungkong (PDBS), Sabang Merah Borneo (SMB), TB BR-DPRK Entikong, perwakilan Temenggung/Ketua Adat se-Kecamatan Entikong, DAD se-Kabupaten Sanggau, serta perwakilan unsur masyarakat adat lainnya.

(Rohati)