Kuari Batu CV.Borneo Setegung Jaya Tidak Terdaftar di ESDM

baner atas sekali

Kuari Batu CV.Borneo Setegung Jaya Tidak Terdaftar di ESDM

Senin, 17 Agustus 2026

 


SANGGAU - IKN, CV. Borneo Setegung Jaya yang beralamat di Desa Kenaman, Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersorot memproduksi batu skala besar. 

Penelusuran IKN perusahaan tersebut belum terdaftar di sistem perizinan online Kementerian ESDM.

Dengan situasi tersebut kuat dugaan, perusahaan ini belum mengantongi Persetujuan Teknis Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar, serta belum terdaftar di Minerba One Data Indonesia / MODI.

CV. Borneo Setegung Jaya telah menahun memproduksi batu granit dan melakukan pengolahan hingga penjualan batu sebagai bahan bangunan.

Perusahaan ini terpantau  melakukan produksi dalam jumlah besar, namun belum miliki RAKB.

Hasil pantauan lapangan Sabtu (15/08/2026), media menemukan dilapangan excavator sedang beroperasi menggali batu dan mesin Pemecah Batu atau Stone Crusher dengan kapasitas produksi tinggi yang sedang beroperasi. Produksi dinilai tak terbendung karena tidak ada pedoman RKAB. 

Ancaman pidana bagi penambang batu, baik batu bara maupun galian C, telah diatur jika kegiatan dilakukan tanpa persetujuan RKAB merupakan tindakan ilegal dan pelanggaran hukum berat di Indonesia.

Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, pemegang IUP dilarang melakukan kegiatan operasional termasuk penambangan fisik, pengangkutan, pengolahan, hingga penjualan, sebelum RKAB disetujui.

Larangan ini diperkuat melalui Surat Edaran Ditjen Minerba ESDM Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026.

Aturan pelaksana juga diatur dalam PP No. 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM No. 15 Tahun 2024.Perusahaan yang nekat produksi tanpa RKAB sah dikategorikan melakukan penambangan ilegal.

Sanksinya mengacu pada Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga menjerat pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin sah.

Sumber menyebut, "CV. Borneo Setegung Jaya adalah milik pak Sulin".

Sumber mengatakan bahwa perusahaan ini sudah beroperasi menahun.

IKN akan terus melakukan pantauan atas kegiatan  CV. Borneo Setegung Jaya yang diduga memproduksi, mengolah dan menjual batu tanpa RAKB.

(Tim)