LBH Sekolah Dorong Dinas Pendidikan Sikapi Pungli di SMP N 1 Kembayan

baner atas sekali

LBH Sekolah Dorong Dinas Pendidikan Sikapi Pungli di SMP N 1 Kembayan

Selasa, 25 Agustus 2026

 


SANGGAU - IKN, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Nasional (LBH- Sekolah) Roder N, S.H. menilai Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau tidak peka terhadap situasi pendidikan di daerah Sanggau.
Roder menyatakan hal tersebut karena tidak adanya respon dari pihak Dinas pendidikan Kabupaten Sanggau terkait praktek pungutan liar yang diduga dilakukan kepala sekolah SMP N 1 Kembayan waktu penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 pada Juni bulan lalu.

Roder mengatakan, daftar tagihan pada daftar ulang  siswa baru dengan jelas diuraikan yang merupakan syarat mutlak bagi siswa baru diwajibkan membayar biaya perbaikan halaman sekolah SMP N 1 Kembayan.

"Pungutan yang bersifat wajib dengan nominal yang telah ditentukan kepada peserta didik baru, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku", tegas Roder.

Pada pemberitaan sebelumnya, Paulus, S.Sos, anggota DPR-D Sanggau Komisi IV berjanji akan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah sebelum wakil rakyat mengambil sikap lebih lanjut. 

Sementara Kepala Sekolah SMP N 1 Kembayan Armanson Saragih, S.Pd membantah dirinya melakukan penyalahgunaan wewenang serta melakukan pungli.

Roder N, S.H. dari LBH Sekolah mengecam keras tindakan kepala sekolah SMP N.1 Kembayan ini karena tidak mau minta maaf sementara perbuatanya  mengandung perlawanan hukum.

Pungutan senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap siswa sesuai yang tertuang di kwitansi daftar ulang poin (8) dengan jelas memiliki batas waktu dan peruntukanya adalah untuk biaya pengerasan halaman sekolah, parit dan penataan taman sekolah.
Dengan fakta ini,
LBH Sekolah mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau mengambil langkah atas kasus ini, karena diduga bisa mencederai dunia pendidikan di Indonesia dan berpotensi melanggar UU Sisdiknas.

(Tim)