PETI Semoncol Gunakan Alat Berat, Diduga Dibekingi Aparat

baner atas sekali

PETI Semoncol Gunakan Alat Berat, Diduga Dibekingi Aparat

Minggu, 09 Agustus 2026

 


SANGGAU - IKN, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali beroperasi.

Penggunaan alat berat jenis ekskavator dalam aktifitas penambangan menggambarkan adanya pemodal dan cukong yang terlibat dalam kegiatan ilegal itu.

Informasi lapangan menyebut,  tambang di Semoncol berskala besar yang berlangsung sudah menahun, walaupun sempat berhenti sejenak paska pergantian Kapolda Kalbar beberapa waktu lalu.

Semoncol membutuhkan pengawasan dan penindakan serius dari aparat penegak hukum. aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tambang itu yang menggunakan  alat berat di lokasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan; siapa pemilik lahanya, siapa pengelolanya, dari mana modalnya, serta ke mana hasil tambang dipasarkan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab melalui penyelidikan, sebab pemberantasan PETI tidak akan efektif apabila penindakan hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan sementara aktor utama, pemodal, pemilik alat berat dan jaringan penampung hasil tambang tidak tersentuh.

Persoalan lingkungan semakin serius karena aktivitas pertambangan menggunakan alat berat berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan lingkungan.

Penggalian secara masif dapat mengubah bentang alam, merusak struktur tanah, memicu erosi dan sedimentasi, meningkatkan kekeruhan air, serta mengancam ekosistem sungai dan kawasan di sekitarnya.

Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi juga dapat menjadi ancaman keselamatan masyarakat. Karena itu, dugaan PETI di Semoncol harus dilihat bukan sekadar sebagai persoalan pelanggaran perizinan, tetapi juga sebagai ancaman terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Di tengah sorotan tersebut, beredar pula informasi di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan adanya oknum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI. Tuduhan tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui penyelidikan. Namun, isu tersebut tidak semestinya diabaikan. Jika tudingan tidak benar, pemeriksaan dan klarifikasi dapat menjadi jawaban untuk memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya oknum aparat yang terlibat, memberikan perlindungan atau menerima keuntungan dari aktivitas ilegal, persoalannya harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum, etik dan disiplin yang berlaku.

Zakaria,S.H. dari Gema Lingkungan Hidup Kalbar mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada razia atau penertiban sesaat. Menurutnya, apabila aktivitas PETI dengan alat berat benar terjadi secara terus-menerus, maka penyelidikan harus diarahkan kepada seluruh rantai kegiatan. “Jangan hanya pekerja lapangan yang ditindak. Telusuri pemodal, pengelola, pemilik alat berat, penampung hasil tambang dan siapa pun yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Kalau ada dugaan keterlibatan oknum, periksa secara terbuka dan jangan ada yang kebal hukum,” pinta Zek

GLH Kalbar juga mendesak agar persoalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum hingga tingkat pusat apabila penanganan di daerah tidak berjalan maksimal. Kapolri, Divisi Propam Polri, Polda Kalbar, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait dinilai perlu memastikan dugaan PETI di Semoncol ditangani secara profesional dan  independen. 

GLH meminta penyelidikan tidak hanya menyasar aktivitas di lokasi, tetapi juga menelusuri kepemilikan alat berat, sumber pembiayaan, jaringan distribusi hasil tambang, dugaan aliran dana, serta tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam UU Minerba, termasuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan penerapan pasal bergantung pada fakta dan hasil penyidikan. Jika ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 juga dapat menjadi bagian dari proses hukum sesuai unsur yang terbukti. “Ini bukan sekadar soal emas dan keuntungan sesaat. Ini menyangkut wibawa hukum dan masa depan lingkungan. Kalau benar PETI di Semoncol dibiarkan berkembang, masyarakat yang akan menanggung akibatnya. 

Kini publik menunggu, apakah dugaan PETI di Semoncol akan benar-benar dibongkar hingga ke aktor di belakangnya, atau sebatas mengadakan razia yang hanya pormalitas saja.

(Tim)