PONTIANAK - IKN, Jaringan perdagangan satwa lintas negara dibongkar.
Seorang
warga negara asing (WNA) asal Vietnam diamankan petugas di Pontianak
(26/8/2026) karena menyeludupkan lebih dari 3 Ton sisik trenggiling yang
ditahan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan
Hukum Kehutanan pada bulan Pebruari yang lalu di pelabuhan Tanjung
priok.
Penyidik melakukan penelusuran mata rantai perdagangan
ilegal satwa dilindungi pemerintah RI tersebut sehingga menemukan
jaringan di Kalimantan barat.
Aparat tidak hanya menyita barang
bukti di pelabuhan Tanjung Priok, pengembangan perkara membuahkan
penangkapan pelaku jaringan perdagangan internasional berhasil diburu.
Setelah
penggagalan pengiriman 3 Ton sisik trenggiling Pebruari 2026 lalu
ditanjung Priok yang akan dikirim keluar negeri, temuan tersebut
dijadikan penyidik sebagai pintu masuk membongkar mafia satwa di Kalbar.
Berbekal
informasi keberadaan VXH di Indonesia, PPNS Gakkum Kehutanan berhasil
mengungkap jaringan penyeludupan yang juga atas koordinasi dengan
sejumlah lembaga hingga menangkap warga Vietnam tersebut untuk diproses
sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(T.Rohati)
Komentar