PT.WAI Tegaskan TKA Miliki Visa Dan Izin Tinggal

baner atas sekali

PT.WAI Tegaskan TKA Miliki Visa Dan Izin Tinggal

Senin, 28 September 2026


SANGGAU - IKN, Menyikapi media sosial yang menyebut tenaga kerja WNA di PT. WAI tidak memiliki visa, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Dafiro Untung melalui Kasubsi Intelijen Muhammad Bayu Pratama mengatakan, petugas imigrasi secara rutin melaksanakan pemantauan dan cek lapangan akan keberadaan warga negara asing dan para tenaga kerja asing (TKA) diwilayah hukum Kab.Sanggau, termasuk  PT.WAI di Desa Kampung baru, Kecamatan Toba.

Bayu menegaskan, "Pengawasan terhadap WNA dilakukan secara berkesinambungan.

Sementara pimpinan PT.WAI menegaskan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan proyek strategis nasional itu memiliki visa dan  izin tinggal yang dimonitoring oleh petugas Imigrasi.

Pemerintah Desa Kampung Baru hingga kini belum pernah ada WNA dilaporkan di Desanya yang berprilaku buruk atau mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. 

Kades Kampung Baru berharap supaya kebenaran informasi di media sosial dan media massa di saring oleh netizen dan publik, sehingga tidak menyesatkan.

"Sebagai lokasi PT WAI berdiri, kami Pemerintah Desa Kampung baru merasa terbantu dengan pembangunan smelter PT.WAI ini", tegas Kadus setempat.

(Rafael)