SANGGAU- IKN, Jeti Jang di Dusun Jang, Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersorot beroperasi tanpa tersus.
Sekitar 10 unit alat berat dan belasan dump truck roda 10 dilaporkan berada di lokasi yang disebut telah beraktivitas selama kurang lebih dua tahun.
Berada persis di seberang PT KAN dan fasilitas smelter baru di tepian Sungai Kapuas, legalitas operasional jeti tersebut kini perlu diperjelas. Benarkah Jeti Jang beroperasi tanpa izin Terminal Khusus (Tersus)? Jika benar, siapa yang bertanggung jawab?
Nama Oki disebut sebagai pemilik yang diduga dikelola BB berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Namun, kepemilikan dan status perizinannya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Informasi lain mengaitkan salah satu pemasok bauksit ilegal dengan pengusaha yang dikenal sebagai Bos Aseng, yang telah ditangkap dan diproses hukum. Namun, keterkaitan pemasok tersebut dengan Jeti Jang maupun Oki belum terverifikasi.
Aparat penegak hukum dan instansi perhubungan terkait perlu menelusuri legalitas jeti, asal-usul material, serta dokumen pengangkutan apabila ditemukan indikasi distribusi bauksit ilegal.
Dua tahun disebut beraktivitas, tetapi status perizinan masih menjadi pertanyaan.
Publik menunggu langkah penegak hukum dan penjelasan resmi agar persoalan Jeti Jang terang berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.
Kapolda Kalimantan Barat diharapkan memberikan perhatian terhadap masalah Jeti tanpa tersus ini untuk segera diusut tuntas guna penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kapolda Kalbar.
Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang klarifikasi bagi para pihak yang disebutkan dalam berita ini.
(tim)
Komentar
