Panitia Bola Sosok Diduga Buka Ruang Judi, Polisi Tangkap Bandar

baner atas sekali

Panitia Bola Sosok Diduga Buka Ruang Judi, Polisi Tangkap Bandar

Sabtu, 10 Oktober 2026


SANGGAU - IKN, Dalam rangka Hari Olah Raga Nasional (Haornas) tahun 2026, panitia bola Kecamatan Tayan Hulu menggelar turnamen bola kaki.

Pada ruang kegiatan Haornas itu, masyarakat mengisi hiburan bermain Liungfu dan kolok-kolok yang mendapat izin dari panitia.

Bukti bahwa kegiatan judi tersebut direstui panitia adalah dengan adanya kwitansi pembayaran uang keamanan tiap lapak yang buka.

Karena Permainan Liungfu dan kolok-kolok ini termasuk praktik perjudian,
Resmob Polda Kalbar melakukan penangkapan bandar judi Liungfu dan bandar kolok-kolok di lapangan bola Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00. WIB.

Kapolsek Tayan Hulu saat dikonfirmasi media via WA membenarkan penangkapan perjudian dilapangan bola Desa Sosok oleh Resmob Polda Kalbar. 

Sementara keluarga tersangka yang diamankan polisi mempertanyakantanggung jawab panitia yang mengadakan acara tersebut.

Menurut sumber, para bandar judi yang ditangkap polisi telah membayar biaya keamanan setiap hari yang dibuktikan dengan kwitansi panitia.

Publik berharap agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional serta terukur demi penegakan hukum. Sekaligus agar membuat efek jera bagi masyarakat, karena judi termasuk penyakit masyarakat yang sudah dilarang dan telah diatur dalam undang- undang No 1. THN 2023 psl 426 yang memungkinkan para penyelenggara yang memberi ruang atau peluang bermain judi juga ikut diseret.

(Tim)